Pemerintah telah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama satu pekan, terhitung sejak hari ini 8 Februari hingga 14 Februari 2022.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 9/2022, yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, seperti dikutip Selasa (8/2/2022).
Setidaknya, ada empat wilayah aglomerasi yang kini masuk kriteria PPKM level 3. Mereka adalah kawasan Jabodetabek, Bandung Raya, Daerah istimewa Yogyakarta, dan Bali.
Merujuk pada aturan tersebut, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 25% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Adapun untuk kegiatan perkantoran sektor esensial, dibatasi dengan berbagai ketentuan. Berikut rinciannya:
– Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
– Sementara itu, pasar modal yang berorientasi pada pelayanan dan pelanggan, serta teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas 50% staf.
– Khusus untuk perhotelan non penanganan karantina, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang berlaku terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk dalam kategori hijau, dengan kapasitas maksimal 50%.
– Untuk industri orientasi ekspor dan penunjang dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% staf untuk setiap shift di fasilitas produksi/pabrik, serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Lantas, bagaimana dengan sektor kritikal?
Sektor kritikal seperti kesehatan dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian termasuk di dalamnya Posyandu sebagai bagian dari upaya pelayanan kesehatan esensial agar beroperasi 100% tanpa adanya pengecualian.
Ketentuan pengoperasian 100% staf tanpa pengecualian juga diberlakukan untuk sektor keamanan dan ketertiban.
Untuk sektor penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen, hingga objek vital nasional dapat beroperasi 100% staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran diberlakukan maksimal 25% staf. (cnbcindonesia/bbs)